POLINDES
A.
Latar belakang terbentuknya polindes
1.
Menurunkan Angka
Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) MDGs4 dan MDGs5.
2.
Keterbatasan fungsi,
waktu dan peran pelayanan di posyandu.
3.
Mendekatkan serta
memeratakan yankes kepada masyarakat sehingga ditempatkan bidan desa.
4.
Tugas pokok bidan
dalam menangani permasalahan KIA di desa
5.
Polindes merupakan
bentuk sarana pelayanan kesehatan ditingkat desa sebagai upaya melengkapi
sarana bagi bidan didesa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
6.
Sarana dan Prasarana
bidan tertera dalam Kep.MesKes 900/Menkes/SK/VII/2002.
7.
Meningkatkan derajat Kesmas
melalui KIA sebagai salah satu syarat Desa SIAGA
B.
Pengertian Polindes
Merupakan
salah satu bentuk UKBM (Usaha Kesehatan Bagi Masyarakat) yang didirikan
masyarakat oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari
pembangunan masyarakat desa, untuk memberikan pelayanan KIA-KB serta pelayanan
kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan Bidan. (Ambarwati retna,2009).
Suatu
tempat yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan
dari pembangunan kesmas untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
dan Keluarga Berencana (KB) dikelola oleh bidan desa (bides) bekerjasama dengan
dukun bayi dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat.
Pondok
Bersalin Desa (Polindes) adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya
Masyarakat (UKBM) yang merupakan wujud nyata bentuk peran serta masyarakat
didalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu
dan anak lainnya, termasuk KB di desa. (Dinkes, 1999).
Kajian
makna polindes
1.
Polindes merupakan salah satu bentuk PSM dalam
menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan KIA, termasuk KB di
desa.
2.
Polindes dirintis di desa yang telah mempunyai bidan
yang tinggal di desa tersebut.
3.
PSM dalam pengembangan polindes dapat berupa penyediaan
tempat untuk pelayanan KIA (khususnya pertolongan persalinan), pengelolaan
polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas bidan di
desa.
4.
Peran bidan desa yang sudah dilengkapi oleh pemerintah
dengan alat-alat yang diperlukan adalah memberikan pelayanan kebidanan kepada
masyarakat di desa tersebut.
5.
Polindes sebagai bentuk PSM secara organisatoris berada
di bawah seksi 7 LKMD, namun secara teknis berada di bawah pembinaan dan
pengawasan puskesmas.
6.
Tempat yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes
dapat berupa ruang/kamar untuk pelayanan KIA, termasuk tempat pertolongan
persalinan yang dilengkapi dengan sarana air bersih.
7.
Tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan tempat serta
dukungan opersional berasal dari masyarakat, maka perlu diadakan kesepakatan
antara wakil masyarakat melalui wadah LKMD dengan bidan desa tentang pengaturan
biaya operasional dan tarif pertolongan persalinan di polindes.
8.
Dukun bayi dan kader posyandu adalah kader masyarakat
yang paling terkait.
C. Fungsi polindes
1.
Sebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan
lainnya.
2.
Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan,
penyuluhan dan konseling KIA.
3.
Pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat.
4.
Sebagai
tempat pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
5.
Sebagai
tempat untuk konsultasi, penyuluhan dan pendidikan bagi masyarakat, dukun bayi
dan kader.
D.
Tujuan
Polindes
Tujuan umum :
1.
Meningkatnya jangkauan dan mutu pelayanan KIA-KB
termasuk pertolongan dan penanganan pada kasus gagal.
Tujuan khusus :
1.
Meningkatnya pembinaan dukun bayi dan kader kesehatan.
2.
Meningkatnya kesempatan untuk memberikan penyuluhan dan
konseling kesehatan bagi ibu dan keluarganya.
3.
Meningkatnya pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan
kewenangan bidan.
4.
Meningkatkan
jangkauan dan mutu pelayanan ANC dan partus normal di tingkat desa,
5.
Meningkatkan pembinaan dukun bayi oleh bidan desa.
6.
Meningkatkan yankes bayi dan anak sesuai dengan
kewenangannya.
E. Prinsip-Prinsip Polindes
1.
Merupakan bentuk UKBM di bidang KIA-KB.
2.
Polindes dapat dirintis di desa yang telah mempunyai
bidan yang tinggal di desa.
3.
Dalam pembangunan fisik polindes dapat berupa ruang/
kamar yang memenuhi persyaratan sehat, dilengkapi sarana air bersih, maupun
peralatan minimal yang dibutuhkan.
4.
Pelayanan di komunitas desa sifatnya multi disiplin
meliputi ilmu kesehatan masyarakat, kedokteran, sosial, psikologi, komunikasi,
ilmu kebidanan, dan lain-lain yang mendukung peran bidan di komunitas.
5.
Dalam memberikan pelayanan di desa bidan tetap
berpedoman pada standar dan etika profesi yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
6.
Dalam memberikan pelayanan bidan senantiasa
memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat, sepanjang tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan prinsip
kesehatan.
7.
Memiliki tingkat peran serta masyarakat yang tinggi,
berupa penyediaan tempat untuk pelayanan KIA, khususnya pertolongan persalinan,
pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan
tugas bidan di desa.
8.
Kesepakatan dengan masyarakat dalam hal tanggung jawab
penyediaan dan pengelolaan tempat, dukungan operasional dan tarif pelayanan
kesehatan di polindes.
9.
Menjalin kemitraan dengan dukun bayi.
10.
Adanya polindes tidak berarti bidan hanya memberi
pelayanan di dalam gedung.
F. Kegiatan
Polindes
1.
Memeriksa kehamilan, termasuk memberikan imunisasi TT
pada bumil dan mendeteksi dini resiko tinggi kehamilan.
2.
Menolong persalinan normal dan persalinan dengan resiko
sedang.
3.
Memberikan pelayanan kesehatan ibu nifas dan ibu
menyusui.
4.
Memberikan pelayanan kesehatan neonatal, bayi, anak
balita dan anak pra sekolah, serta imunisasi dasar pada bayi.
5.
Memberikan pelayanan KB.
6.
Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada
kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi baik ibu maupun bayinya.
7.
Menampung rujukan dari dukun bayi dan dari kader
(posyandu, dasa wisma).
8.
Merujuk kelainan ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
9.
Melatih dan membina dukun bayi maupun kader (posyandu,
dasa wisma).
10.
Memberikan penyuluhan kesehatan tentang gizi ibu hamil
dan anak serta peningkatan penggunaan ASI dan KB.
11.
Mencatat serta melaporkan kegiatan yang dilaksanakan
kepada puskesmas setempat.
G.
Sasaran Polindes
ϑ
Bayi berusia kurang dari 1 tahun
ϑ
Anak balita usia 1 sampai dengan 5 tahun
ϑ
Ibu hamil
ϑ
Ibu menyusui
ϑ
Ibu nifas
ϑ
Wanita usia subur.
ϑ
Kader
ϑ
Masyarakat setempat.
H. Syarat
Terbentuknya Polindes
1.
Tersedianya bidan di desa yang bekerja penuh untuk mengelola
polindes.
2.
Tersedianya sarana untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Bidan, antara lain bidan kit, IUD kit, sarana imunisasi dasar dan
imunisasi ibu hamil, timbangan, pengukur Tinggi Badan, Infus set dan cairan D 5
%, NaCl 0,9 %, obat - obatan sederhana dan uterotonika, buku-buku pedoman KIA,
KB dan pedoman kesehatan lainnya, inkubator sederhana.
3.
Memenuhi persyaratan rumah sehat, antara lain
penyediaan air bersih, ventilasi cukup, penerangan cukup, tersedianya sarana
pembuangan air limbah, lingkungan pekarangan bersih, ukuran minimal 3 x 4 m2.
4.
Lokasi mudah dicapai dengan mudah oleh penduduk
sekitarnya dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda 4.
5.
Ada tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan
perawatan postpartum minimal 1 tempat tidur.
I.
Program Polindes
Salah
satu program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) adalah menurunkan kematian dan
kejadian sakit di kalangan ibu, dan untuk mempercepat penurunan angka Kematian
Ibu dan Anak adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga
kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan perinatal.
Dalam usaha meningkatkan mutu
pelayanan kebidanan dan kesehatan anak terutama di desa maka tenaga kesehatan
(medis) seperti bidan harus menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga non
medis seperti dukun dengan mengajak dukun untuk melakukan pelatihan dengan
harapan dapat:
a.
meningkatkan kemampuan dalam menolong persalinan
b.
dapat mengenal tanda-tanda bahaya dalam kehamilan dan
persalinan
Selain bekerja sama dengan tenaga
non medis seperti dukun,bidan desa juga bekerja sama dengan masyarakat yang
secara sukarela membantu dan melaksanakan pos yandu. Biasanya masyarakat
tersebut telah mendapat pelatihan dalam menjalankan tugasnya tersebut sebagai
kader.
Kehadiran bidan di desa diharapkan
mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat
meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:
a.
peningkatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil yang
bermutu
b.
pertolongan persalinan
c.
deteksi dini faktor kehamilan dan peningkatan pelayanan
neonatal.
d.
Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi
Serta bekerja sama dengan kader
posyandu mencari sasaran ibu hamildengan melakukan :
a.
kunjungan rumah
b.
sosialisasi pentingnya pemeriksaan kesehatan antenatal
c.
memotivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan
secara rutin minimal empat kali selama kehamilannya.
Bidan di desa telah melalui tingkat
pendidikan kebidanan dan telah mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya
sebagai bidan. Rasa malu pada pemeriksaan kehamilan merupakan salah satu faktor
yang mempengaruhi cakupan pelayanan antenatal.Masyarakat malu untuk
memeriksakan dirinya terutama pada kehamilan pertama. Pemberian bantuan
tambahan gizi bagi ibu hamil merupakan daya tarik tersendiri dalam kunjungan
pelayanan antenatal dan dapat meningkatkan kunjungan ibu.
J.
Sistem Rujukan Di Polindes
Sistem rujukan
di polindes dapat dilakukan:
1.
ke
puskesmas(kecamatan)
2.
rumah sakit
tipe C/D(kabupaten)
4.
rumah sakit
tipe A(pusat)
K.
Stratifikasi Polindes
Dalam menganalisa pertumbuhan
Polindes harus mengacu kepada indikator tingkat perkembangan Polindes yang
mencakup beberapa hal :
1.
Fisik
Tempat
yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes perlu memenuhi persyaratan
antara lain :
a.
Bangunan polindes tampak bersih, salah satunya ditandai
tidak adanya sampah berserakan
b.
Lingkungan yang sehat, bila polindes jauh dari kandang
ternak
c.
Mempunyai jumlah ruangan yang cukup untuk : pemeriksaan
kehamilan dan pelayanan KIA, mempunyai ruang untuk pertolongan persalinan.
d.
Tempat pelayanan bersih dengan aliran udara/ventilasi
yang baik terjamin.
e.
Mempunyai perabotan dan alat-alat yang memadai untuk
pelaksanaan pelayanan.Mempunyai sarana air bersih dan jamban yang memenuhi
persyaratan kesehatan.
2. Tempat
tinggal bidan desa
Keberadaan bidan di desa secara
terus menerus (menetap) menentukan efektifivitas pelayanannya, termasuk
efektivitas polindes. Selain itu, jarak tempat tinggal bidan yang menetap di
desa dengan polindes. Bidan yang tidak tinggal di desa dianggap tidak mungkin
melaksanakan pelayanan pertolongan persalinan di polindes. Untuk mempercepat
tumbuh kembang Polindes bidan harus selalu berada/tinggal di desa dan lebih
banyak melayani masalah kesehatan masyarakat desa setempat.
3. Pengelolaan
polindes
Pengelolaan Polindes yang baik akan
menentukan kualitas pelayanan, sekaligus pemanfaatan pelayanan oleh masyarakat.
Kriteria pengelolaan polindes yang baik antara keterlibatan masyarakat melalui
wadah LPM dalam menentukan tarif pelayanan. Tarif yang ditetapkan secara
bersama, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memanfaatkan
polindes, sehingga dapat meningkatkan cakupan dan sekaligus dapat memuaskan
semua pihak.
4. Cakupan
persalinan
Tinggi rendahnya cakupan persalinan
dipengaruhi banyak faktor, diantaranya ketersediaan sumberdaya kesehatan
termasuk didalamnya keberadaan polindes beserta tenaga profesionalnya, yaitu
bidan desa. Tersedianya polindes dan bidan di suatu desa memberikan kemudahan
untuk mendapatkan pelayanan KIA, khususnya dalam pertolongan persalinan, baik
ditinjau dari segi jarak maupun dari segi pembiayaan. Meningkatnya cakupan
persalinan yang ditolong di polindes, selain berpengaruh terhadap kualitas
pelayanan ibu hamil, sekaligus mencerminkan kemampuan bidan itu sendiri baik di
dalam kemampuan teknis medis maupun di dalam menjalin hubungan dengan
masyarakat. Cakupan persalinan dihitung secara kumulatif selama setahun.
5.
Sarana air bersih
Tersedianya air bersih merupakan
salah satu persyaratan untuk hidup sehat. Demikian juga halnya di dalam
operasional pelayanan polindes. Polindes dianggap baik apabila telah tersedia
air bersih yang dilengkapi dengan : MCK, tersedia sumber air (sumur, pompa,
PAM, dll), dan dilengkapi pula dengan saluran pembuangan air limbah.
6.
Kemitraan bidan dan dukun bayi
Kader masyarakat yang paling terkait
dengan pelayanan di polindes adalah dukun bayi. Karena itu, polindes
dimanfaatkan pula sebagai sarana meningkatkan kemitraan bidan dan dukun bayi
dalam pertolongan persalinan. Kemitraan bidan dan dukun bayi merupakan hal yang
dianjurkan dalam pelayanan pertolongan persalinan di Polindes. Penghitungan
cakupan kemitraan bidan dan dukun dihitung secara kumulatif selama setahun.
7.
Kegiatan KIE untuk kelompok sasaran
KIE merupakan salah satu teknologi
peningkatan peran serta masyarakat yang bertujuan untuk mendorong masyarakat
agar mau dan mampu memelihara dan melaksanakan hidup sehat sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya, melalui jalinan komunikasi, informasi dan edukasi
yang bersifat praktis. Dengan keberadaan polindes beserta bidan ditengah-tengah
masyarakat diharapkan akan terjalin interaksi antara antara bidan dengan
masyarakat. Semakin sering bidan di desa menjalankan KIE, akan semakin
mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup sehatnya, termasuk di
dalamnya meningkatkan kemampuan dukun bayi sebagai mitra kerja di dalam
memberikan penyuluhan kesehatan ibu hamil.
8.
Dana Sehat/JPKM
Dana sehat sebagai wahana
memandirikan masyarakat untuk hidup sehat, pada gilirannya diharapkan akan
mampu melestarikan berbagai jenis upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat
setempat. Suatu polindes dianggap baik bila masyarakat di desa binaannya telah
terliput dana sehat, sehingga diharapkan kelestarian polindes dapat terjamin,
kepastian untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas tak perlu dikhawatirkan
lagi. Cakupan dana sehat dianggap baik bila telah mencapai 50 %.
L. Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Terpadu Polindes
Pencatatan dan pelaporan Polindes
dilaksanakan seperti yang berlaku untuk praktik bidan secara perorangan yang
terdapat pada pasal 27 Bab VII Permenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002
Yaitu:
1.
Dalam
melakukan prakteknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai
dengan pelayanan yang diberiakan.
2.
Pelaporan
sebagaimana dimaksud ayat(1)dilaporkan kepuskesmas di tembusan kepada dinas
kesehatan kabupaten/kota stempel
3.
Pencatatan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum dalam lampiran IV
keputusan ini:
a.
Dalam
melaksanakan pelayanan kebidanan,bidan harus melaksanakan pencatatan hasil pelayanan,baik
berupa rakam medis kebidanan untuk setiap pasien maupun rekapitulasi hasil
pelayanan sebagai dasar untuk pembuatan laporan.
b.
Bidan setiap
memberiakn pelayanan kebidanan harus sesuai peraturan yang berlaku:
·
Identitas
pasien
·
Data
kesehatan
·
Data
persalinan
·
Data
bayi yang dilahirkan (panjang badan dan berat badan)
·
Tindakan
dan obat yang diberikan
c.
Bidan
sedapat mungkin memberikan kartu menuju sehat(KMS)balita dan KMS ibu ibu hamil
atau KIA,yang telah diisi dengan hasil pemerikasaan kepada setiap balita dan
ibu hamil untuk dibawa pulang
d.
Pelaporan
yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan program pemerintah,khusus dalam
pelayanan KIA dan KB,pelaporan ditujukan kepada puskesmas setempat,sebulan
sekali.
DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati,Eny Retna. 2009.Asuhan Kebidanan
Komunitas.Yogyakarta: Nuha Medika
DinkesBonbol.2008.http://dinkesbonebolango.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=193diunduh
pada 02 Mei 2011
Elfiasyukrina
2011.http://elfiasyukrina.blogspot.com/2011/05/polindes.html
Yuliarati
2010.http://yuliarati.blogspot.com/2011/04/polindes.html diunduh pada 02 Mei
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar